Beri Waktu Istirahat, Polisi Belum Periksa Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa saat dibawa pulang dari Serbia ke Indonesia
Sumber :
  • Ist

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebut pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa masih belum diperiksa usai berhasil dibawa lagi ke Tanah Air.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Sebab, Argo menyebut pihaknya masih memberikan waktu bagi Maria guna istirahat dulu. Hal ini mengingat Maria baru menempuh perjalanan jauh dari Serbia ke Indonesia. Maria kini ada di Bareskrim Polri.

"Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat, kita berikan hak daripada tersangka ini untuk istirahat," ucap Argo di Kompleks Mabes Polri, Kamis 9 Juli 2020.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Baca juga: Yasonna: Pengacara Maria Pauline Lumowa Sempat Coba Menyuap

Maria akan diperiksa kesehatannya oleh tim Dokkes sebelum diperiksa. Namun, mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu tidak membeberkan kapan penyidik memulai memeriksa terhadap Maria.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

"Nanti tunggu saja, besok akan dijelaskan Kabareskim," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membawa pulang buronan kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, melalui ekstradisi dari Serbia. Misi pemulangan dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.

Maria sudah melarikan diri selama 17 tahun. Dalam penanganan kasusnya, berbagai macam upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar berhasil memproses hukum Maria yang tercatat sejak 2003.

Namun, berbeda halnya dengan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Selama ini dia dikabarkan tinggal di Papua Nugini sejak menjadi buronan mulai 2009 silam, tapi Djoko bisa masuk ke Indonesia pada Juni 2020 tanpa terdeteksi petugas keimigrasian.

Sedangkan untuk kasus Harun Masiku, kinerja Kemenkumham juga menjadi sorotan karena tak kunjung menemukan keberadaannya. Politisi PDIP itu masih diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya