MAKI Sebut Ekstradisi Maria Pauline Cuma Buat Tutupi Malu Menkumham

Maria Pauline Lumowa saat dibawa pulang dari Serbia ke Indonesia
Sumber :
  • Ist

VIVA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ekstradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa hanyalah kedok untuk menutupi malu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas kinerjanya selama ini.

DJKI Beri 8 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Asal Jogja

Pasalnya, beberapa waktu lalu Dirjen Imigrasi yang berada di bawah kepemimpinan Yasonna kecolongan setelah buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

"Ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Djoko Tjandra, dan menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2020.

DJKI Sambut Baik Pelindungan KI di Platform Tokopedia

Boyamin menilai ada masalah yang perlu dibenahi, di mana ekstradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap, meskipun tidak ada kabar kelanjutan proses hukum dari Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Sebab, nyatanya Maria Pauline Lumowa statusnya tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini.

Sementara, perlakuan terhadap Djoko Tjandra terkesan berbeda. Hal ini dikarenakan nama Djoko pernah dicoret dari daftar cekal, sehingga tersangka kasus Bank Bali itu bisa melenggang bebas.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020, SP 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, publik menuntut keseriusan pemerintah menangkap buronan lain, seperti Djoko Tjandra, Harun Masiku, Eddy Tansil hingga Honggo Wendratno. Ia pun meminta pemerintah mencabut paspor para buronan dan mendesak negara lain yang memberikan paspor untuk juga mencabutnya.

"Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia," ujarnya.

Di lain pihak, Yasonna menegaskan kedatangan Djoko Tjandra tak terekam dalam data perlintasan sistem keimigrasian. Ia mengklaim bersama Kejagung tengah memburu Djoko Tjandra yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima (EGP).

"Tentang Djoko Tjandra, Kejaksaan sedang memburu, kita bekerja sama. Kemarin ada info masuk di Indonesia, kita cek data perlintasan sama sekali enggak ada. Biar jadi penelitian selanjutnya," kata Yasonna.

Sementara terkait Harun Masiku, Yasonna pernah menyampaikan jika saat itu terjadi perbaikan sistem keimigrasian ketika Harun Masiku tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada awal Januari 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya