Hindari Corona, Protokol Kesehatan Ini Perlu Diterapkan Pedagang Pasar

Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pedagang di pasar
Sumber :
  • instagram.com/dit.promkes/

VIVA – Pasar merupakan suatu area di mana tempat bertemunya pembeli dan penjual, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar. Pengaturan melalui penerapan protokol kesehatan juga tetap harus diberlakukan dalam aktivitas perniagaan di pasar.

Banyaknya kerumunan dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip jaga jarak minimal satu meter di pasar.

Peran pedagang sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di pasar.

Baca juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini Aturan Protokol Kesehatan di Area Pasar

Langkah tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya guna menjaga masyarakat, dari ancaman makin masifnya penyebaran virus COVID-19 di tengah masa pandemi wabah Corona sekarang ini.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan penting diterapkan di salah satu jenis fasilitas umum, yaitu di pasar.

Fokus bagi pedagang, dibutuhkan adanya kesadaran untuk mengetahui seperti apa ketentuan dan imbauan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: Video Jokowi Tegur Menteri Lagi, 3 Bulan WFH Malah Kayak Cuti

Hal ini dimaksudkan agar tetap sehat dan aman di masa wabah COVID-19, seperti dilansir Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan berikut ini:

1. Pastikan kondisi sehat sebelum ke pasar
- Tetap di rumah jika ada gejala demam, batuk, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas.

2. Saat perjalanan dan selama bekerja
- Selalu menggunakan masker.
- Menjaga jarak dengan orang lain.
- Hindari menyentuh area wajah.
- Jika terpaksa menyentuh wajah terlebih dahulu CTPS dengan air mengalir atau hand sanitizer.
- Gunakan pelindung wajah (face shield) dan masker jika sulit jaga jarak.

3. Saat bekerja
- Bersihkan meja, pintu/rolling door kios, etalase sebelum dan sesudah berdagang.
- Gunakan pembatas/partisi (berupa flexy glass/plastik).
- Sediakan wadah khusus serah terima uang.
- Saling mengingatkan pengunjung dan sesama pedagang menggunakan masker dan jaga jarak minimal satu meter.

4. Saat tiba di rumah
- Segera mandi dan ganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
- Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

5. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti:
- Istirahat yang cukup
- Konsumsi gizi seimbang
- Aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari
- Menghindari faktor risiko penyakit

Pedagang Pasar Asemka Ngeluh Omzet Anjlok Gara-gara TikTok Shop, Zulhas: Kita Atur
Pedagang Pasar Tematik Semarapura mendatangi gedung DPRD

Retribusi Pasar Naik Mendadak, Ketua DPRD Klungkung Panggil Dinas Terkait

Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diberlakukan, sejak 5 Januari 2024 namun tidak ada sosiliasi terlebih dahulu.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2024