Maria Pauline Lumowa Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Bareskrim Mabes Polri mulai memeriksa secara intensif terhadap pembobol BNI Rp1,7 triliun Maria Puline Lumowa, usai berhasil diekstradisi dari Serbia pada Rabu 8 Juli 2020. Dikawal polisi, dia tiba di Tanah Air pada Kamis siang 9 Juli 2020. 

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya mengatakan, setelah dilakukan test COVID-19 kemarin, Maria dinyatakan negatif. Dengan begitu, pihaknya bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. 

"Rencana kita ke depan kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudara MPL (Maria Pauline Lumowa)," ujar Irjen Listyo Sigit, Jumat 10 Juli 2020.

Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan

Untuk menjerat tersangka yang sudah buron sejak 17 tahun lalu itu, mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu mengatakan bahwa pihaknya tetap mensangkakan Maria dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

"Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup," katanya.

Soal Bentrok TNI AL dengan Brimob di Pelabuhan Sorong, Kapolri: Sudah Berangkulan

Tidak hanya itu. Aset-aset yang dimiliki oleh Maria, juga akan dilakukan pelacakan. Apakah aset itu masih terkait dengan kasus pembobolan Bank BNI Rp1,7 triliun atau tidak. Tracing akan dilakukan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

"Kita tracing aset terhadap aliran dana yang masuk pada saudara MPL yang tentunya kita akan melakukan kegiatan-kegiatan penyitaan," katanya.

Untuk itu, pasal yang akan disangkakan ke Maria tidak hanya hukuman seumur hidup. Tapi juga akan dikenakan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003. "Dimana ini akan dibuat dalam laporan tersendiri," katanya.

Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buronan. Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan berusia 62 tahun ini belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bepergian ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat mengajukan dua kali permohonan ekstradisi kepada pemerintah Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena ternyata Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun permintaan ekstradisi itu ditolak oleh Belanda. Mereka justru memberikan opsi agar Maria disidangkan di Belanda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya