Pendaftaran Calon Hakim Agung Dilakukan Online Mulai 10 Juli

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Yudisial mengumumkan pembukaan penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2020. Rencana seleksi sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. KY memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan.
 
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, seleksi ini untuk menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI. 

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Melalui surat tersebut, MA membutuhkan 2 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Sementara itu, kebutuhan untuk hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
 
Merespons hal itu, kata Aidul, pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Bila ditunda, maka jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA.
 
"Dalam situasi pandemi ini, maka pimpinan KY telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pimpinan MA. Akhirnya disepakati bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA. Hal itu karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut," kata Aidul saat menggelar press conference secara virtual, Jumat, 10 Juli 2020.
 
Adapun kebutuhan seleksi calon hakim agung, lanjut Aidul, yaitu 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Sementara itu, kebutuhan calon hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh.
 
Menurut Aidul, seleksi ini menjadi tantangan bagi KY karena dilaksanakan dalam situasi pandemi. Aidul memastikan bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA akan menerapkan protokol kesehatan. 
 
"Karena situasi pandemi COVID-19, KY betul-betul harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," kata dia.
 
KY juga telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat. Gugus Tugas mengungkapkan bahwa secara prinsip pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA dapat dilaksanakan dengan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
 
"Hal lain yang menjadi kendala karena adanya pandemi ini adalah pemotongan anggaran KY yang signifikan sehingga memengaruhi pembiayaan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi," kata Aidul.
 
Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id, sejak hari ini, 10 Juli sampai dengan 30 Juli 2020.
  
Para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. (art)

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi
Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di KPK soal kasus TPPU Hasbi Hasan

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol, telah mengakui sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024