Kasus Hate Speech, Pria Bernama Muhammad Kace Dilaporkan ke Polisi

Rasi melaporkan kasus pencemaran nama baik kitab NU
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Seorang pria bernama Muhammad Kace dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian buntut videonya di akun youtube @Pavel88channel dan @Zontoloyo. Laporan bernomor LP/4042/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Juli 2020.

Adalah sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Masyarakat Spritual Indonesia (Rasi) yang membuat laporan. 

Wakil Ketua Umum Rasi, Muntaha Noer mengatakan laporan dibuat karena terlapor menghina Kitab Safinatun Najah yang merupakan ringkasan kitab Imam Syafii. Menurutnya, kitab tersebut merupakan pegangan pokok pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama (NU). 

"Kami menganggap video tersebut membenturkan dan mempertentangkan antara ajaran dan keyakinan antar agama dalam hal ini agama Islam dan Kristen. Kami menganggap perbuatan tersebut dapat menciptakan keresahan, kecurigaan, mengadu domba, hingga akhirnya berpotensi menciptakan konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Minggu 12 Juli 2020.

Menurutnya, pernyataan terlapor di video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan konflik yang mengandung unsur SARA. Dimana dia merinci salah satu pernyataan terlapor yang membuat resah terdapat pada menit ke-15 di video tersebut. 

Baca: Dicemarkan, Sultan Pontianak Resmi Laporkan Abu Janda ke Polisi

Terlapor menyebut kalau Kitab Safinatun Najah bukan Alquran sehingga tidak perlu dipercaya. Kemudian, pernyataan terlapor yang membuat resah disebutnya juga terdapat di menit ke-16.

"Ini ada di menit 16 sampe 28 sambil menunjukan kitab buku cover merah dan hijau itu kitabnya (Safinatun Najah). Dia bilang 'ya saudara jangan mau ditipu hijrah ke Taurat dan Injil itu yang bener dihadapan Allah ya para Ustaz, Kiai ayo berpikir ini karangan lho'. Jadi itu karangan dari Imam Nawawi maka jangan sampai ini tertipu," kata dia.

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Dalam membuat laporan itu Ia pun membawa sejumlah barang bukti semisal video yang dianggap meresahkan. Dia berharap laporan membuat efek jera dan tidak ada lagi pernyataan yang sama yang membuat keresahan antar agama di Indonesia. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasa 45 A UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP soal penyebaran ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia. 

"Oleh karena itu rasi memohon kepada polisi untuk segera mengusut akun pavel 88channel dan zontoloyo (Muhammad kace) yang telah menimbulkan keresahan antar umat beragama," katanya lagi.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan
Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024