Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Kota Makassar Diperketat

Penanganan COVID-19 di Makasar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • Nurdin Amir/VIVA.

VIVA – Pemerintah Makassar kembali membuat peraturan baru terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 yang akan diterapkan mulai hari ini.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan dalam Perwali 36 ini mengatur tentang pembatasan bagi warga yang hendak keluar atau masuk Kota Makassar. Mereka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19.

Baca juga: Jenazah Gus Kamil Langsung Dimakamkan dengan Protokol COVID-19

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Sebanyak 11 posko perbatasan dan 4 posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan lintas daerah yang juga diatur dalam perwali tersebut. Artinya, ada pembatasan akses keluar masuk Kota Makassar.

Untuk warga luar kota tapi bekerja di Kota Makassar, cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja. Bisa juga dengan menunjukkan ID card yang dikeluarkan secara resmi tempat orang yang bersangkutan bekerja. 

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Yang tidak membawa surat keterangan dari luar, kalau khusus non ASN dan lain-lain sebagainya wajib membawa surat. Kalau tidak membawa surat, kita suruh balik saja dulu," ujarnya kepada VIVA, Minggu, 12 Juli 2020.

Dia mengatakan, penerapan pembatasan ini akan berbeda dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Seleksi akan dilakukan lebih ketat. "Rapid test secara sampling, kalau kita temukan reaktif kita suruh kembali dan tidak boleh masuk Makassar," ujarnya.

Sebanyak 7.950 petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan akan diturunkan mengawal penerapan aturan tersebut. Petugas gabungan ini akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.

"Target utama dari Perwali 36 ini tidak lain untuk mempercepat pengendalian wabah COVID-19 di Kota Makassar secara khusus. Kalau Makassar selesai COVID maka 80 persen persoalan COVID di Sulawesi Selatan selesai,” kata Rudy.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya