MAKI Sebut Ada Pejabat Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, pernah mendapat foto surat jalan dari suatu instansi untuk bepergian di Indonesia.

Respon Pimpinan KPK Pasca Digugat ke PN Jaksel soal Buronan Harun Masiku

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, dalam foto surat jalan itu, Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Ia memakai transportasi pesawat.

Baca juga: Pengakuan Pengacara Djoko Tjandra Telepon Lurah untuk Buatkan KTP

KPK Digugat ke PN Jaksel soal DPO Harun Masiku, Minta Sidang in Absentia

"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin melalui keterangan pers, Senin, 13 Juli 2020.

Hanya saja, dia mengatakan, dalam surat jalan itu terdapat kop surat salah satu instansi, nomor surat jalan hingga pejabat yang menandatangani surat, serta terdapat bubuhan stempel. "Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," ujarnya.

Dipanggil KPK soal Harun Masiku, Ternyata Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sudah Bebas Bersyarat

Jika mengacu kepada foto surat jalan tersebut, lanjut Boyamin, hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.

Boyamin menambahkan, temuan tersebut akan dijadikan data tambahan atas laporannya terkait sengkarut penanganan perkara Djoko Tjandra ke Ombudsman RI.

"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannnya kepada Ombusdman RI, guna data tambahan sengkarut perkara Djoko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020 yang mana Djoko Tjandra telah mendapat e-KTP, mendapat paspor baru, mengajukan PK di PN Jaksel, mendapat status bebas dan tidak dicekal serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya