Tak Pakai Masker, Warga Jabar Bakal Didenda Rp150 Ribu atau Kurungan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) didampingi Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum (tengah) menyampaikan arahan saat rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Makodam III Siliwangi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Bagi warga Jawa Barat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum, sanksi tegas berupa denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu akan berlaku mulai 27 Juli 2020 selama 14 hari. Jika tidak mampu membayar denda, hukuman lainnya akan dikenakan yaitu kurungan badan dan kerja sosial.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, keputusan ini dilakukan karena sudah melewati tahap sosialisasi dan edukasi. Bahkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masyarakat leluasa berkerumun tanpa menggunakan masker.

Baca juga: Ridwan Kamil Ultimatum Sekolah di Jabar: Tak Boleh Belajar Tatap Muka

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah sesuai masuk komitmen kita yaitu tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda," ujarnyadi Kota Bandung Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2020.

Dalam keputusan itu, Emil, sapaan Ridwan Kamil, juga menerangkan beberapa kegiatan yang diperbolehkan tidak menggunakan masker. "Jadi akan ada denda nilainya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum, kalau di ruang pribadi itu pilihan. Jadi di rumah tidak wajib, tapi kalau mau dipakai karena kewaspadaan silakan,” katanya.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

Kewajiban menggunakan masker di depan umum, dengan pengecualian jika orang tersebut sedang berpidato atau berolahraga. “Tempat umum dengan pengecualian kalau dia sedang pidato seperti saya, itu tidak harus. Kemudian sedang olahraga cardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang itu diizinkan, dan sedang makan di ruang publik itu dibolehkan di luar itu akan ada denda," ujarnya.

Emil menekankan, semua Institusi dan pengelola fasilitas umum, serta perkantoran untuk mulai mendisiplinkan penggunaan masker tanpa pandang bulu. "Akan dimulai di tanggal 27 Juli, proses itu akan dilakukan selama 14 hari. Semua kantor, institusi untuk mewajibkan menggunakan masker, diedukasi, di pasar,” katanya. 

Dia menambahkan, "Karena kita monitor sehari-hari orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum maka opsi ketiga masuk denda akan kita lakukan. Kalau tidak bisa bayar denda, opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya