Logo BBC

Memburu Buron Koruptor, Begini Cara yang Disarankan Pakar

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Pemerintah dan penegak hukum Indonesia dinilai perlu menjalin kerja sama hukum yang baik dengan lebih banyak negara jika ingin memulangan buronan seperti Maria Pauline Lumowa.

Maria, buronan tersangka kasus pembobolan bank BNI senilai Rp1,7 triliun, baru-baru ini diekstradisi dari Serbia melalui apa yang digambarkan sebagai "jalur diplomasi tingkat tinggi" yang dijalin sejak Juli 2019.

Indonesia dan Serbia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, namun kedua negara meratifikasi Konvensi PBB tentang Antikorupsi, atau UNCAC, yang menekankan kerja sama antarnegara untuk memperlancar investigasi atau proses pidana terhadap para koruptor.

"Tapi memang kendala utama, tidak hanya di Indonesia tapi di negara-negara lain, adalah bagaimana membangun atau menjalin mutual legal assistance (MLA) atau kerja sama hukum timbal balik pidana," kata Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Namun kalau bicara MLA kan bukan penangkapan, sehingga membutuhkan juga instrumen perjanjian ekstradisi," kata Kurnia.

Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan perjanjian ekstradisi dengan sebuah negara bukan menjadi jaminan bahwa negara tersebut akan memulangkan buron koruptor yang tengah dicari Indonesia, meskipun hal tersebut dapat mempermudah pemulangan mereka.

"Kita dengan Australia punya perjanjian ekstradisi. Tapi ketika kita minta Hendra Rahardja, Hendra pergi ke pengadilan di Australia, minta kepada pengadilan agar pihak eksekutifnya tidak mengembalikan ia ke Indonesia, dan dikabulkan, meskipun kita punya perjanjian ekstradisi," jelas Hikmahanto.