MAKI Serahkan Bukti Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan bukti dugaan keterlibatan instansi pemerintah dalam pelarian buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra ke DPR RI.

"Siang nanti sekitar jam 13.00 di Gedung DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman Kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2020.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Baca juga: Soal Paspor Djoko Tjandra, DPR Yakin Imigrasi Terlibat

Boyamin menjelaskan, bukti tersebut berupa salinan foto surat jalan yang diterbitkan oleh oknum dari sebuah instansi. Di dalam surat tersebut, Djoko Tjandra ditulis sebagai seorang konsultan yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada tanggal 19 Juni 2020.

"Dan kembali ke Pontianak pada 22 Juni 2020," kata Boyamin.

Dia berharap informasi tersebut dibuka Komisi III saat rapat kerja gabungan bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM), Polri, dan Kejaksaan Agung. 

"Yang direncanakan (RDP) dalam waktu minggu ini atau minggu depan," ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, penyerahan bukti ini sebagai dukungan kepada DPR lantaran lembaga legislatif itu mulai kritis terhadap kasus Djoko Tjandra. Hal itu ditunjukkan dalam rapat kerja Komisi III dengan Dirjen Imigrasi dan Kemenkumham beberapa waktu lalu.

"Kami sangat berharap DPR selaku wakil rakyat mampu mengungkap sengkarut kasus Djoko Tjandra untuk menegakkan hukum dan keadilan," imbuhnya.

Tujuh anggota KPPS di Kabupaten Tapteng jadi DPO Polisi.(dok Polres Tapteng)

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Tujuh petugas KPPS di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang karena jadi tersangka dalam kasus pemilu.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024