Penampungan Pekerja Ilegal di Cileungsi Digerebek, Satu Positif HIV

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam jumpa pers.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Pengiriman ilegal calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara Singapura dan Malaysia berhasil digagalkan. Sebuah rumah di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat yang digunakan untuk menampung para calon PMI ilegal tersebut digerebek.

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) awalnya menerima laporan dari masyarakat pada Senin 13 Juli 2020 melalui crisis centre terkait ada dugaan rencana pengiriman ilegal calon PMI ke Malaysia dan Singapura.

"Undang-undang tidak memperkenankan siapapun atas nama apapun untuk menampung PMI di rumah tinggal. Yang diperkenankan oleh Undang-undang adalah Balai Latihan Kerja Luar Negeri. Ini adalah bukti terjadi penyalahgunaan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, Rabu 15 Juli 2020.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran 

Baca juga: Kisah Pembebasan Etty binti Toyib dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Saat penggerebekan, terduga pelaku perekrutan dan pengiriman bernama Mego sedang tidak berada di lokasi. Sementara di lokasi hanya ada istri Mego yaitu Febrina (43) dan salah satu calon PMI, Dewi Purnamasari (25) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Paket Lebaran TKI Tertahan di Surabaya, BP2MI Minta Segera Dibebaskan

Dari pendalaman terhadap Dewi Purnamasari, diketahui masih ada lima orang calon PMI yang direkrut oleh Mego. Yakni ada empat orang calon PMI dipekerjakan di warung bakso dan satu lagi yaitu Yanto, suami Dewi.

"Dewi Purnamasari tujuan Singapura dan Yanto akan ditempatkan di Malaysia," ungkap Benny.

BP2MI juga menemukan dokumen kesehatan PMI yang tidak layak diberangkatkan. PMI tersebut bahkan diketahui positif HIV namun tetap diberangkatkan ke negara tujuan.

"Ada satu dokumen pekerja yang sudah dinyatakan HIV. Tetapi diberangkatkan," lanjut Benny. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya