Pemerintah Serahkan Konsep RUU BPIP, Ini Bedanya dengan RUU HIP

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pemerintah yang diwakili Menkopolhukam Mahfud MD dan sejumlah menteri lainnya telah menyerahkan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dimana konsep RUU ini disebut berbeda dari RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP yang diperbincangkan selama ini.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Mahfud mengatakan, dalam RUU ini dicantumkan sebagai dasar penyusunannya adalah UUD 1945 dan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Adanya konsep RUU BPIP ini, kata Mahfud, sangat berbeda dari RUU BPIP yang banyak mendapatkan tentangan, dan konsep RUU ini juga bersifat terbuka, dapat dibahas dan dipelajari oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu harus menjadi pijakannya. Salah satu pijakan pentingnya. Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir 2 sesudah Undang-undang Dasar 1945, menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS Nomor 25 tahun 66," kata Mahfud di Gedung DPR, Kamis, 16 Juli 2020.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Baca juga: Pemerintah Minta DPR Setop Bicara RUU HIP

Dalam konsep RUU BPIP ini, menurut Mahfud, perumusan Pancasila akan kembali kepada rumusan yang dahulu sempat dibacakan oleh Presiden RI pertama Soekarno, pada 18 Agustus 1945. Perumusan tersebut yaitu Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan, dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman.

BPIP Awards 18 Pancasila Icon Achievement and Pancasila Figure Awards 2023

"Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan. Tadi kami bersepakat juga nanti akan segera dibuka ini dokumen terbuka nanti bisa dilihat di website-nya DPR," kata Mahfud.

Dalam RUU BPIP ini, Pancasila dengan lima sila yang ada dicantumkan dalam Bab 1, Pasal 1 dan butir 1. Bunyi dari Pancasila juga tetap sesuai yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, tidak ada yang diubah.

"Bahwa Pancasila itu adalah ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya