Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra, Anggota Dokkes Polri Diperiksa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Personel Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri yang diduga mengeluarkan surat bebas COVID-19 untuk buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra juga diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Iya, diperiksa juga,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca juga: Heboh Surat Bebas Covid Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Polisi

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Namun, ia tak dirinci berapa jumlah yang diperiksa. Kata Argo, seluruh pihak yang diduga membantu buronan kelas kakap itu akan diperiksa. Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, oknum anggota yang terbukti membantu Djoko Tjandra akan diberi sanksi. Sebab Polri berkomitmen mengusut hingga tuntas.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, semua pihak terkait akan diperiksa,” katanya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya diberitakan, setelah heboh surat jalan yang dikeluarkan Polri untuk Djoko Tjandra, kali ini muncul isu di kalangan media bahwa Polri diduga mengeluarkan surat sehat bebas COVID-19 atas nama Djoko Tjandra. 

Surat sehat yang beredar di kalangan media itu bernomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu dituliskan nama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra. Surat itu pun selaiknya surat sehat yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Terkait apakah surat ini asli atau tidak, Polri menjawab sedang mengecek keasliannya. "Dicek ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.

Buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Kemudian, dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya