Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kedua terdakwa yang merupakan oknum polisi itu yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual. Hanya majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum serta tim Penasihat Hukum yang hadir di ruang sidang. Sementara para terdakwa hanya dihadirkan secara virtual.

Baca juga: Pimpinan KPK Harap Vonis Terdakwa Penyerang Novel Sesuai Fakta Sidang

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Kedua terdakwa divonis dengan hukuman penjara yang berbeda. Untuk terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim.

Sementara, terdakwa Ronny Bugis divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjut Hakim.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Djuyamto serta dua hakim anggota, Taufan Mandala, Agus Darwanta yang membacakan vonis dua oknum polisi tersebut.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa satu tahun hukuman penjara. Pasal Primer yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwakan dianggap JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi, di luar dugaan, ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja, artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Jaksa.

Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri. Itu karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan terdakwa Rahmat, menurut JPU, yakni belum pernah dihukum. Terdakwa pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya