Brigjen Prasetijo Terlibat Terbitnya Surat Bebas Corona Djoko Tjandra

Prasetijo Utomo saat masih berpangkat Kombes di Polda Sumatera Selatan
Sumber :
  • Ist

VIVA – Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo ternyata juga berperan dalam keluarnya surat sehat bebas COVID-19 buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali, Djoko Tjandra. Propam Polri sudah memeriksa dokter terkait surat sehat itu. Sang dokter mengaku pernah dipanggil ke ruangan Prasetijo guna memeriksa kesehatan seseorang yang tidak dikenal.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Setelah dokter itu dilakukan pemeriksaan sementara oleh Propam, ya memang benar jadi dokter tadi dipanggil oleh BJPU ya kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Kompleks Mabes Polri, Kamis 16 Juli 2020.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Tak Hadiri Acara Pencopotan, Lagi Darah Tinggi

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sang dokter kemudian melakukan rapid test terhadap dua orang yang tidak dikenal itu. Setelah hasil rapid test keluar, surat keterangan sehat itu juga dikeluarkan oleh Pusddokkes. Argo menyebut pihak dokter hanya diperintahkan membuat surat keterangan sehat dengan nama Djoko Tjandra. Pihak dokter tidak tahu menahu apakah orang yang diperiksa saat itu merupakan Djoko Tjandra atau bukan.

"Setelah rapid test dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tetapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya JC (Djoko Tjandra)," kata Argo.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Propam sendiri belum sempat melakukan klarifikasi terhadap Prasetijo terkait surat sehat ini. Pasalnya saat ini Prasetijo dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu lantaran tensi darahnya terus naik buntut diperiksa Propam.

"Nanti namanya kita konfirmasi kepada Pak Pras. Pak Pras belum sehat, nanti bagian dari pada penyidikan juga," katanya.

Sebelumnya diberitakan, setelah heboh surat jalan yang dikeluarkan Polri untuk Djoko Tjandra, kali ini muncul isu di kalangan media bahwa Polri diduga mengeluarkan surat sehat bebas COVID-19 atas nama Djoko Tjandra. 

Surat sehat yang beredar di kalangan media itu bernomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu dituliskan nama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra. Surat itu pun selaiknya surat sehat yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Terkait apakah surat ini asli atau tidak, Polri menjawab sedang mengecek keasliannya. "Dicek ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.

Buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya