Dua Penyerang Novel Baswedan Terima Tanpa Syarat Dihukum Penjara

Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berakhir pada Kamis malam, 16 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berakhir pada Kamis malam, 16 Juli 2020.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sidang vonis itu berlangsung selama kurang-lebih 9 jam, yakni dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.21 WIB. Sidang berlangsung dengan dibacakan keterangan dari masing-masing saksi yang telah diperiksa. 

Vonis terhadap kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini pun berbeda. Terdakwa Rahmat Khaidir Maulete divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan Ronny Bugis divonis dengan hukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Terdakwa Rahmat Khaidir Maulete divonis selama 2 tahun hukum penjara karena terbukti telah merencanakan hingga melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sedangkan Ronny Bugis terbukti ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut," kata Majelis Hakim saat membacakan putusan sidang.

Baca: Jelang Putusan Kasus Novel, Hakim Diingatkan soal Hukuman Gantung

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Rahmat maupun Ronny mengaku bersalah atas tindakan itu. Saat ditanya mengenai putusan majelis hakim, keduanya menerima tanpa syarat.

"Siap, Yang Mulia, saya menerima hukuman tersebut. Terima kasih," jawab Rahmat Khaidir Maulete dan Ronny Bugis saat ditanya tentang vonis itu. 

Sidang kemudian ditutup usai majelis hakim mendengar jawaban kedua terdakwa ini. Dengan putusan itu, sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan resmi ditutup. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya