Selamat Dari Punah, Burung Garuda Menetaskan Telurnya

Tangkapan Layar Elang Jawa Menetaskan Telurnya
Sumber :

VIVA – Momen langka terjadi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pasalnya sepasang Elang Jawa atau yang dikenal dengan Burung Garuda, menetaskan telur di pusat penangkaran pada awal Juli 2020 ini.

Mengenal Jumlah Bulu Burung Garuda Sebagai Lambang Negara Indonesia

Lahirnya anak Elang Jawa ini menambah populasi burung langka yang dilindungi, di kawasan konservasi Taman Nasional Halimun Salak. Anakan Elang Jawa ini menetas secara alami pada 7 Juli 2020 lalu, di kandang pusat suaka satwa di bawah pengendalian Taman Nasional Halimun Salak.

Proses pengeraman telur oleh induk Elang Jawa hingga menetas, terpantau kamera CCTV milik pusat konservasi. Lahirnya anak burung yang menjadi lambang negara Republik Indonesia ini, merupakan sejarah tersendiri. 

Elang Jawa dan Elang Ular Bido Dilepasliarkan di Kawasan Semeru

Sebab, Elang Jawa dikenal sebagai hewan yang terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature atau IUCN. Anak Elang Jawa ini diketahui dihasilkan dari perkawinan antara Rama (jantan) dan Dygta (betina).

"Kurang lebih dari Februari sampai Juli ini kita pantau CCTV 24 jam, ternyata mereka kawin. Bulan Mei kita menemukan telur di lantai kandang itu di sela pohon. Itu kita pantau terus perkembangannya bagaimana ia mengerami secara alami, alhamdulillah menetas pada 7 Juli," kata Kepala Taman Nasional Halimun Gunung Salak, Ahmad Munawir, dalam video yang diunggah di Youtube tvOne.

Dampak Baik COVID-19: Populasi Elang Jawa di Bromo-Semeru Bertambah

Hingga saat ini, bayi Elang Jawa yang baru menetas tersebut masih dirawat secara alami oleh induk. Rencananya burung langka itu akan dilepasliarkan ke alam bebas.

Elang Jawa adalah spesies endemik, yang hanya terdapat di sepanjang Pulau Jawa. Populasi hewan yang menjadi simbol identitas lambang Pancasila ini pun hanya tinggal 300-500 ekor saja. Bahkan ada kecenderungan terus menurun sehingga berhadapan dengan risiko kepunahan.

Karena keadaan tersebut, maka pemerintah menetapkan Elang Jawa sebagai spesies yang dilindungi. Pada 1993 melalui Keputusan Presiden No. 4 tahun 1993, Elang Jawa ditetapkan sebagai salah satu satwa nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya