Jaksa Heran Hakim Masih Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

Sidang kasus Bank Bali, Djoko Tjandra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta, mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan majelis hakim memutuskan menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan Djoko Tjandra hingga Senin, 27 Juli 2020.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

Padahal, Djoko Tjandra telah tiga kali mangkir persidangan dengan alasan sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan, dalam sidang Senin lalu, majelis hakim telah mengultimatum kuasa hukum untuk menghadirkan Djoko Tjandra di persidangan.

"Tanya ke hakim. Saya juga heran," kata Ridwan seusai sidang di PN Jaksel, Senin, 20 Juli 2020.

Kejagung Blak-blakan Alasan Periksa Sandra Dewi, Ternyata...

Diketahui, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pendapat Jaksa mengenai permohonan dan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra. Keputusan ini diambil Majelis Hakim setelah mendengar surat Djoko Tjandra yang dibacakan penasihat hukumnya, Andi Putra Kusuma.

Dalam surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko mengaku kondisi kesehatannya menurun. Untuk itu, Djoko minta majelis hakim agar persidangan pemeriksaan PK yang diajukannya digelar secara daring atau virtual.

Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung, Ada Kipas Murah dan Disuguhi Air Mineral Gelas

Baca: Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual, Hakim: Tidak Bisa

Usai membaca surat dari kliennya, Andi Putra Kusuma meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menghadirkan Djoko Tjandra.

Dalam sidang itu, jaksa sempat mengingatkan majelis hakim mengenai ultimatumnya agar kuasa hukum menghadirkan Djoko di persidangan. Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan persidangan ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa.

Ridwan yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada Surat Edaran MA (SEMA) nomor 1 tahun 2012 yang menyatakan, terpidana atau pemohon PK harus hadir di persidangan. Untuk itu, jaksa meyakini hakim bakal memutuskan tidak menerima PK Djoko Tjandra.

"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir. Isi pendapat jelas sesuai SEMA nomor 1/2012 pemeriksaan permohonan PK di PN wajib dihadiri terpidana. Kita yakin menang," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya