Terobosan Hakim Kopi Sianida jika Lolos Jadi Anggota KY

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Salah satu hakim yang menyidangkan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso, yakni Binsar M Gultom ikut seleksi calon anggota Komisi Yudisial. Seleksi uji publik tersebut berlangsung 20-21 Juli 2020 melalui aplikasi zoom. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Uji publik melibatkan sejumlah praktisi dan pegiat hukum di Indonesia, untuk menggali visi misi para kandidat. Pelaksanaan dibagi menjadi beberapa sesi dengan konsep 11 peserta per sesi.

Para peserta pada setiap sesi diminta untuk memaparkan isi makalah selama lima menit, selanjutnya ada pertanyaan dari moderator, tanya jawab tiga menit dengan audiens dan pernyataan penutup dari setiap peserta.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Baca juga: Misteri Kematian Editor Metro TV, Ini Kesaksian Baru Mengejutkan Warga

Binsar menyatakan, kehadiran KY di Indonesia adalah sebagai supporting untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman yang dipegang Mahkamah Agung (MA), bukan untuk memperlemah.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Dalam pemaparannya, Binsar juga yakin jika dirinya dipercaya menjadi komisioner KY, akan mampu menjalin kembali hubungan kerja sama yang baik secara kekeluargaan dengan pimpinan MA dan empat badan peradilan dengan melibatkan DPR selaku perwakilan rakyat.

"Selain itu, pergaulan KY sehari-hari berada di lingkungan peradilan, dengan memberdayakan tim penghubung yang akuntabel dan profesional, juga memasang jaringan CCTV di seluruh satuan kerja pengadilan yang terkoneksi secara online dengan KY, sehingga dengan mudah mengawasi perilaku hakim dan persidangan," ujar Binsar di Jakarta.

Di samping itu, Binsar berencana untuk membuat pedoman teknis ruang lingkup pengawasan MA dan KY berdasarkan surat keputusan bersama Nomor 47 dan 02 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga saat penjatuhan sanksi etik dari MA tidak perlu lagi dipersoalkan oleh KY.

Dengan metode pemeriksaan berdasarkan peraturan bersama MA-KY Nomor 2 Tahun 2012, sehingga jabatan hakim mendapat kepercayaan dari publik.

"Kehadiran saya di KY diharapkan dapat menyelesaikan kebuntuan persoalan MA dan KY yang selama ini kurang harmonis, sehingga tercipta visi-misi MA dan KY demi peradilan yang agung," ujarnya saat telekonferensi.

Ia juga menilai, pemeriksaan hakim oleh KY sebaiknya dilakukan secara tertutup atau tidak dipublikasi, hingga hakim itu terbukti bersalah dan dikenai sanksi. Hal ini, menurutnya, diperlukan demi menjaga kehormatan hakim dan pengadilan.

“Kalau kita lihat di Portugal dan Belanda, itu hakim yang menerima suap misalnya akan diperiksa dan ditanya mau mengaku bersalah atau tidak. Jika mengaku, akan dipersilakan mengundurkan diri dari jabatan hakim, jika tidak, baru diproses hukum, dan disiarkan ke publik,” kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya