Tak Hanya Polisi, Oknum Jaksa Diduga Main Mata dengan Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memaparkan adanya dugaan bahwa bukan oknum polisi saja yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

Boyamin menduga, terdapat juga dugaan adanya oknum jaksa yang terlibat dalam rangkaian skenario di kasus Djoko Tjandra tersebut.

"Ada peran-peran lain yang bukan di kepolisian saja, di oknum jaksa juga ada," kata Boyamin dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 21 Juli 2020.

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

Bahkan, Boyamin mengatakan, jika secara skenario, paket pengajuan dan pemulusan langkah Djoko Tjandra dalam melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada kasusnya di pengadilan merupakan “paket komplet” yang sudah sempurna karena skemanya pun sudah tentu dipermudah.

"Jadi itu rangkaian PK, kalau tidak salah yang di hari Jumat itu ada dugaan-dugaan dipermudah di pengadilan. Jadi komplet sudah," ujarnya.

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Boyamin bahkan mengaku sudah melayangkan surat resmi dari pihaknya kepada ketua pengadilan untuk menawarkan diri sebagai sahabat keadilan (amicus curiae) dalam kasus Djoko Tjandra.

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya menurut hukum, Djoko Tjandra itu belum bisa mengajukan proses PK, karena sejumlah ketentuan yang berlaku terkait syarat dan aturan yang membolehkannya sebagai seorang terpidana.

"Kemarin saya ke pengadilan, dan menyampaikan surat resmi kepada ketua pengadilan selaku kuasanya sahabat keadilan atau amicus curiae. Di situ saya memberikan dua dasar bahwa menurut pasal 263, untuk PK itu kan dia harus terpidana," kata Boyamin.

"Ternyata dalam pengertian teman-teman di praktisi itu, dia (Djoko Tjandra) belum terpidana karena belum dieksekusi. Karena naik ke pasal 1 ayat 23, terpidana adalah orang yang sudah dipidana. Tapi kan katanya dia belum dapat hak-hak untuk remisi jadi dia belum terpidana," ujarnya. (art)


Baca juga: Penumpang TransJakarta Pingsan dan Meninggal Seketika di Halte Slipi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya