Prasetijo Beri Surat Jalan ke Djoko Tjandra, Kepala Taud Diperiksa

Komik buron Djoko Tjandra suka-suka (Twitter/@furqonelwe)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tim Bareskrim Polri masih mendalami soal surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo kepada buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Ka Taud) Bareskrim untuk mendalami bagaimana surat jalan Djoko Tjandra bisa terbit.

“Untuk hari ini rencana kegiatannya adalah kita akan memeriksa Ka Taud Bareskrim, kita akan menanyakan berkaitan keluar surat jalan seperti apa,” kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2020.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Kemudian Argo mengatakan, penyidik sudah memeriksa beberapa orang terkait keluarnya surat jalan untuk Djoko oleh Brigjen Prasetijo, di antaranya beberapa staf dari Korwas PPNS Bareskrim, dan dokter yang keluarkan surat bebas COVID-19.

Selanjutnya, Argo mengatakan, penyidik juga memeriksa Brigjen Prasetijo atas koordinasi dengan dokter dan Divisi Propam. Brigjen Prasetijo sedang berada dalam pengawasan Propam dan dokter untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

“Kemarin dokter sudah memberikan asistensi untuk diperiksa, ya diperiksa. Tapi belum selesai, masih dalam proses-proses berjalan. Kemarin sudah dimulai dan masih banyak yang dipertanyakan dari Tim Bareskrim Polri,” kata dia.

Selain dari internal Polri, kata Argo, penyidik juga sudah meminta keterangan dari pengacara Djoko Tjandra inisial ADK. Namun, pemeriksaan terhadap ADK belum selesai dan akan ada pemeriksaan lanjutan.

“Kita kan masih memberikan hak-hak saksi untuk istirahat dan sebagainya, baik hak beribadah, hak untuk makan, istirahat sebentar biar yang bersangkutan tetap fit dan kondisinya bagus saat kita mintai keterangan,” katanya.

Diketahui, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik dan pidana. Sementara kasus pidana yang diduga dilakukan Brigjen Prasetijo ini sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP atau Pasal 221 KUHP,” kata Argo.

Setelah itu, kata Argo, penyidik nanti akan melihat dari pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya untuk mencari tahu tersangkanya. Kini Argo masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Gempa 7,8 SR Guncang Alaska, Sirine Peringatan Tsunami Bikin Merinding

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya