Bangkai Paus Biru Raksasa Terdampar di NTT Mulai Membusuk

Bangkai mamalia paus di Nunhila Kupang
Sumber :
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan

VIVA – Bangkai mamalia paus biru yang terdampar di pantai Nunhila, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa kemarin dikuburkan hari ini. Oleh karena itu warga diimbau untuk tidak mendekat lantaran bangkai hewan langka itu berpotensi membawa parasit Anisakis Typica penyebab penyakit.

Top Trending: Sosok Ratu Judi Asal Israel Hingga Paus Puasa Nonton TV 35 Tahun

“Paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional. Untuk menghindari pemanfaatan bangkai paus dan menghindari munculnya sumber penyakit harus segera ditangani sesuai panduan penanganan mamalia laut terdampar yang telah disusun KKP,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono, lewat keterangan resmi.

Saat ini, kondisi paus biru itu sudah membusuk. Kulitnya terkelupas dan menimbulkan bau tak sedap. Dari hasil pengukuran diketahui panjang badan paus biru mencapai 29 meter dengan berat 100 sampai 200 ton. Sementara umur paus ditaksir 70 tahunan.

Paus Fransiskus Puasa Nonton TV Selama 35 tahun, Ini Alasannya

Kepala Balai Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Ikram Sangadji, mengatakan pihaknya akan mengubur paus di lokasi yang tak jauh dari pantai. Sebelumnya sampel daging dan kulit paus biru juga sudah diambil untuk uji genetika dan parasit.

"Sebelum dikubur, kami akan ambil isi perut untuk diteliti. Sekaligus melihat ada tidaknya sampah di dalam perut paus ini," ungkap Ikram.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Mengingat ukurannya yang sangat besar, penguburan dibantu dengan ekskavator dan melibatkan banyak pihak seperti BKSDA, Polairud, Dinas Kelautan dan Perikanan setempat hingga TNI AL.

Penguburan juga dipastikan sesuai prosedur agar struktur tulang paus tidak rusak. Tujuannya agar kerangka hewan langka ini bisa dimanfaatkan sebagai bahan penelitian dan bukti sejarah di kemudian hari. (ren)

Baca juga: 2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya