Jaksa KPK Banding atas Vonis Kasus Wawan

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk banding, atas vonis empat tahun penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

img_title Kejagung Minta Tambah Anggaran Rp22 Triliun untuk Bayar Tukin hingga Kesejahteraan Jaksa di Wilayah 3T

"Setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ujar Plt Juru Bicara, Ali Fikri kepada awak media, Rabu 22 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ali menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

img_title Eks Menag Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp 4,83 Miliar pada Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain itu, lanjut Ali, KPK tak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim. Terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.

img_title Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Baca juga: Wawan Lepas dari Kasus Pencucian Uang, KPK Hormati Putusan Hakim

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wawan sebelumnya dijatuhi hukuman dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 Miliar.

Kendati begitu, dakwaan dan tuntutan Jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tidak terbukti. (ren)

Advokat Junaedi Saibih dalam sidang pembacaan putusan

MA Kembali Tolak Kasasi Jaksa, Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus CPO

MA menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara dugaan suap Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Junaedi Saibih.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut