Jaksa KPK Banding atas Vonis Kasus Wawan

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk banding, atas vonis empat tahun penjara Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

"Setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," ujar Plt Juru Bicara, Ali Fikri kepada awak media, Rabu 22 Juli 2020.

Ali menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Selain itu, lanjut Ali, KPK tak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim. Terutama soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Baca juga: Wawan Lepas dari Kasus Pencucian Uang, KPK Hormati Putusan Hakim

Wawan sebelumnya dijatuhi hukuman dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Wawan terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 Miliar.

Kendati begitu, dakwaan dan tuntutan Jaksa mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan tidak terbukti. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya