11 Pegawai Positif COVID-19, Kantor Ditjen Hubdar Ditutup Sementara

 Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi
Sumber :
  • VIVA / Eduward Ambarita

VIVA –  Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan dikabarkan akan ditutup sementara, setelah 11 pegawainya dinyatakan positif COVID-19.

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan, saat ini kantor yang beralamat di Gedung Graha Lestari Jalan Kesehatan Nomor 48, Jakarta Pusat itu, telah dikosongkan karena akan dilakukan penyemprotan disinfektan. "(Sudah) dikosongkan, kegiatan dilakukan di luar sama penyemprotan," kata Budi, dikutip Kamis, 23 Juli 2020.

Baca juga: 3 Karyawan RRI Jakarta Positif COVID-19, Kantor Lockdown 14 Hari

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Berdasarkan hasil pengecekan terhadap para pegawainya, Budi memastikan, terdapat 11 pegawai yang dinyatakan positif COVID-19. Meskipun, Budi mengakui jika saat ini sudah ada sejumlah pegawai tersebut yang sudah dinyatakan sembuh. "Pengecekan, 11 (orang) itu positif. Sudah banyak sembuh karena isolasi mandiri," ujarnya.

Diketahui, dari yang diinformasikan dalam Nota Dinas Nomor D.620/KEPEG/VII/2020, Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pusat ditutup sementara dari tanggal 20-24 Juli 2020, untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

TUKS Bukit Asam di Pelabuhan Tarahan Resmi Terapkan Inaportnet

Selanjutnya, para pegawai Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan masuk kembali ke kantor seperti biasa pada Senin, 27 Juli 2020, dan langsung akan dilaksanakan rapid test.

Nota Dinas juga menyebut pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan secara Work From Home (WFH). Untuk penyiapan bahan rapim dan kebutuhan surat-menyurat yang mendesak, dapat menggunakan fasilitas yang ada di gedung karsa Lantai 3 Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Tarif angkutan barang selama ini ditetapkan berdasarkan harga pasar. Karena itu akan diatur dengan seragam oleh Kemenhub.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022