Kisruh Pembiayaan Organisasi Penggerak, Begini Penjelasan Kemendikbud

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril
Sumber :
  • Kemendikbud

VIVA – Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tiga skema pembiayaan. Selain murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat skema pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

"Sejumlah organisasi penggerak akan menggunakan pembiayaan mandiri dan matching fund," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Ia menjelaskan, pembiayaan POP dapat dilakukan secara mandiri atau berbarengan dengan anggaran yang diberikan pemerintah. "Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan," katanya.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Baca: Setelah Muhammadiyah, Kini Maarif NU Mundur dari Program Kemendikbud

Meski begitu, Kemendikbud tetap melakukan pengukuran keberhasilan program melalui asesmen dengan tiga instrumen. Pertama, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (SD/SMP).

Mengenal Gus Iqdam, Pendakwah Muda dengan Gaya Lucu dan Energik Jadi Idola Milenial

Kedua, instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD). Ketiga, pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah.

Tak hanya itu, proses seleksi yayasan atau organisasi yang memilih skema pembiayaan mandiri dan matching fund juga dilakukan dengan kriteria yang sama dengan para peserta lain yang menerima anggaran negara.

"Dengan menggandeng organisasi atau yayasan yang fokus di bidang pendidikan, Kemendikbud ingin meningkatkan kontribusi finansial di bidang yang menyentuh seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Tanoto Foundation

Sementara itu, Direktur Komunikasi Tanoto Foundation, Haviez Gautama, menyatakan, mereka merupakan salah satu organisasi penggerak yang menggunakan pembiayaan mandiri. Tanoto Foundation memiliki Program Pintar Penggerak yang diajukan dalam POP.

Program tersebut akan didanai mandiri oleh yayasan dengan nilai investasi lebih dari Rp50 miliar untuk periode dua tahun (2020-2022).

"Salah satu misi Tanoto Foundation bekerja sama dengan pemerintah melalui POP Kemendikbud adalah mendorong percepatan peringkat global pendidikan Indonesia," kata Haviez.

Saat ini, peringkat pendidikan Indonesia masih rendah. Berdasarkan skor PISA, dari 72 negara, Indonesia berada di ranking tiga terbawah.

Direktur Program Pendidikan Dasar Tanoto Foundation, Ari Widowati, menambahkan, dalam proses pendaftaran organisasi penggerak, Tanoto Foundation memasukkan pilihan pendanaan secara mandiri, sehingga tidak menerima bantuan dana dari pemerintah dalam menjalankan program.

Sejak 16 April 2020, mereka juga tidak ada komunikasi dengan Kemendikbud, kecuali melalui platform tanya jawab POP. Selain itu, mereka dihubungi secara blind review oleh evaluator, di mana pewawancara tidak mengetahui asal organisasi. "Semua dilakukan dengan prosedur yang ketat," kata Ari.

Sementara itu, Head of Marketing and Communications Yayasan Putera Sampoerna, Ria Sutrisno, menjelaskan, mereka bersama-sama dengan mitra dalam dan luar negeri mendukung program POP (di luar APBN) menggunakan skema matching fund dengan nilai hampir Rp70 miliar untuk mendukung program peningkatan kualitas guru dan ekosistem pendidikan. Selain itu, Rp90 miliar untuk mendukung program peningkatan akses pendidikan.

"Ini bukan CSR. Kami adalah yayasan yang fokus kepada peningkatan kualitas pendidikan. Kami memilih skema partnership dengan berbagai pihak sebagai wujud komitmen kolaborasi dalam memajukan pendidikan nasional," kata Ria.

Matching fund merupakan bantuan dana yang diberikan oleh salah satu pihak untuk melengkapi atau memperkuat sebuah program. Dalam Program Organisasi Penggerak, para peserta melipatgandakan bantuan dana dari plafon yang selama ini telah ditetapkan pemerintah. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya