VIVAnews - Antasari Azhar, yang diduga sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, divonis pidana 18 tahun pidana.
Putra Nasrudin, Hardi, yang mengikuti jalannya sidang putusan Antasari tak kuasa menahan tangis. Hardi mengaku kecewa.
"Sangat kecewa, penyebab kematian bapak saya cuma 18 tahun, kata Hardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2010.
Hardi tak kuasa menahan tangis, di pelukan salah satu kerabatnya, remaja itu menangis histeris. Lalu tiba-tiba dia lemas dan terkulai karena pingsan.
Lalu, Hardi dibawa ke ruang panitera muda hukum untuk mendapatkan perawatan.
Antasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menganjurkan pembunuhan terencana, " kata Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2010.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Antasari adalah perbuatannya menyengsarakan istri dan anak-anak korban.
Beda dengan jaksa, hakim berpendapat ada tiga hal yang meringankan Antasari. "Terdakwa sopan dan santun di persidangan, belum pernah dihukum, dan berjasa dalam pemberantasan korupsi," lanjut Herri.
Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Wiliardi Wizar, dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seperti halnya Antasari, Wiliardi dan Sigid lolos dari hukuman mati. Wiliardi divonis 12 tahun, sedangkan Sigid 15 tahun.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.