Ridwan Kamil Teken Sanksi Tak Pakai Masker, Dendanya Hingga Rp500 Ribu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu bagi individu atau kelompok yang tidak menggunakan masker mulai berlaku dalam upaya memutus mata rantai penularan virus corona atau COVID-19.

Sekda Depok Maju Pilkada, Minta Dukungan Ridwan Kamil

"Pergub sudah saya tandatangani, sanksi ini memuat pelanggaran di level individu maupun level kegiatan maupun level tempat," ungkap Ridwan Kamil di Bandung, Selasa 28 Juli 2020.

Ridwan Kamil menerangkan sanksi dengan nominal Rp500 ribu juga berlaku untuk level non individu yang tidak menggunakan masker. "Sanksi itu mencakup juga kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu disanksi," terangnya.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Baca: Positif COVID-19 Mencapai 102.051, Bertambah 1.748 Kasus

Dalam pemberlakuan sanksi ini, pihaknya menekankan sebagai instrumen kepada warga untuk taat dan sadar menggunakan masker. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Sambil menegur sekaligus memberi masker, kita siapkan. Yang diberi sanksi bisa mendapatkan kwitansinya online dan hanya masuk ke kas daerah sesuai aturan dan dipergunakan untuk keperluan COVID-19," kata Ridwan.

"Jadi, besok lusa teman teman akan melihat teguran-teguran agak masif. Bantu viralkan dengan tujuan mengedukasi karena hasil survei kemarin masih 50 persen warga Jawa Barat yang memakai masker," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani menambahkan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Menurut Eni, UU 30 Tahun 2014 itu memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan.

"Dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat," katanya. 

Eni menilai, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker. "Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya