Ulum Ditawari Perlindungan, Bongkar Skandal Petinggi Kejagung

Miftahul Ulum, asisten mantan Menpora Imam Nahrawi usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Miftahul Ulum, asisten mantan Menpora Imam Nahrawi, mengaku telah menjelaskan kembali ihwal pemberian uang kepada oknum Kejaksaan Agung terkait pengamanan perkara Kemenpora yang ditangani Kejagung RI. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Oknum Kejagung yang diduga yakni mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Ulum menceritakan itu kembali kepada pihak Komisi Kejaksaan saat permintaan keterangan yang difasilitasi di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.

“Tadi saya diperiksa, dimintai keterangan bukan diperiksa sama Bapak Barita terkait kesaksian saya terkait persidangan waktu itu, terkait saksi di sidang Pak Imam dan pemeriksaan terdakwa saya, terkait oknum di Kejagung,” kata Ulum kepada awak media usai pemeriksaan. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Baca: Pengacara: KPK Punya Sadapan Aliran Uang ke Pejabat Kejagung dan BPK

Ulum juga disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila bersedia membongkar kasus tersebut. “Terus kemudian saya juga ditawari LPSK dan sebagainya, ya mungkin ada pertemuan beberapa lagi,” kata Ulum. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Ia belum dapat memutuskan apa pun, masih ingin berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mengingat saat ini perkara dirinya di KPK sedang tahap banding. Yang jelas, tekan Ulum, dirinya akan kooperatif jika dimintai keterangan terkait hal tersebut.  

“Terima kasih kepada bapak Komisi Kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya ini kita menciptakan keadilan. Saya siap membantu sebagai warga negara. Doain (juga) banding saya turun (hukumannya) ya,“ ujar Ulum. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan bahwa adanya kemungkinan pihaknya meminta keterangan lagi kepada Ulum. Sebab, pada pemeriksaan hari ini, Ulum baru sebatas menjelaskan apa yang sudah dia jelaskan di persidangan mengenai dugaan uang ke Adi Toegarisman. 

“Ya, kami belum mendapatkan semua keterangan karena situasi M Ulum sedang masa menghadapi persidangan, jadi belum bisa kami mendapatkan keterangan (lebih) karena beliau menyampaikan ’apa yang sudah saya sampaikan selama ini ya itulah yang dia sampaikan’,” kata Barita di kantor KPK, Selasa, 28 Juli 2020. 

Menurut Barita, tidak hanya dugaan aliran uang dari Kemenpora kepada Adi Toegarisman, tetapi Ulum juga menjelaskan soal dugaan aliran uang ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Namun, Barita menyebut keterangan hari ini masih “kulitnya”.

“Jadi, artinya kami memahami sebab hak Miftahul Ulum untuk menyampaikannya atau tidak, karena kami kan permintaan keterangan supaya clear dalam komisi, dalam tugas itu juga untuk melihat duduk masalah apa yang dia sampaikan,” tutur Barita.

Kendati begitu, lanjut Barita, Ulum sudah berjanji akan membantu pihaknya untuk mendalami soal aliran-aliran uang tersebut. Untuk itu, kemungkinan akan ada permintaan keterangan dari Ulum lagi nantinya. 

“Kami tanyakan (soal oknum BPK dan Kejagung), tapi M Ulum berhak untuk tidak menyampaikan semuanya. Nah, saat ini dia belum menyampaikan semuanya. Dia (Ulum) berjanji butuh waktu untuk menyampaikannya,” imbuhnya. 

Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. 

Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp3 miliar, sedangkan kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp7 miliar.

Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrowi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020. Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung. 

Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman. Namun, pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya. 

Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya