Segudang Syarat Nikahi Gadis Cantik Suku Dayak

Ketua adat Suku Suruk Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Yulianus
Sumber :
  • VIVA / Ngadri (Kalimantan Barat)

VIVA – Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang banyak memiliki banyak suku dan budaya. Di Kalimantan Barat sendiri banyak suku Dayak dan setiap suku Dayak yang ada di Kalbar memiliki adat istiadat yang berbeda beda.

Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?

Mungkin kamu semuanya sudah tahu, bahwa gadis Dayak yang ada di Kalbar cantiknya bukan kepalang. Selain cantik gadis Dayak Kalbar parasnya juga alami, karena kecantikannya yang alami itu banyak pria yang mabuk kepayang untuk menikahinya.

Nah, untuk menikahi gadis Dayak, butuh pengorbanan lho?, Contohnya saja jika kamu ingin menikahi gadis Dayak suku Suruk yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat banyak syarat yang harus dilalui dan dilengkapi.

Calon Pengantin Bakal Diminta Wakaf Dulu Sebelum Akad, BWI Beberkan Tujuan hingga Metodenya

Ketua adat Suku Suruk Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Yulianus mengatakan, pernikahan gadis Dayak suku Suruk memiliki adat istiadat yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Yaitu, sang pria yang akan menikahi gadis Dayak harus membawa orangtuanya untuk sowan ke orang tua gadis yang akan dinikahinya untuk melakukan acara tunangan.

"Setelah acara tunangan dilaksanakan, kemudian acara pernikahan akan dilaksanakan dengan upacara adat istiadat suku Suruk yang terlebih dahulu mengundang warga dan keluarga pihak calon istri. Selanjutnya pernikahan adat bisa dimulai dengan menyediakan sejumlah perlengkapan adat seperti, Tempayan, daging babi, mangkok, emas, uang, air dan banyak lagi yang lainnya,"ucap Yulianus kepada VIVA.

Government Approves 14 New National Strategic Projects

Yulianus menambahkan, apabila pernikahan secara adat sudah dilaksanakan. Maka, kedua mempelai sudah dianggap sah menjadi suami istri secara adat, dan keduanya akan diberikan surat nikah adat.

"Setelah melaksanakan pernikahan secara adat, kedua mempelai akan kembali melaksanakan pernikahan di gereja. Dari pernikahan di gereja tersebut nantinya kedua mempelai akan mendapatkan surat nikah dari Negara. Dan kedua mempelai sudah dianggap sah untuk membina mahligai rumah tangga selanjutnya,"katanya.

Baca juga: Kisah Kompol Arsya Khadafi Ungkap Kasus Pembunuhan Tersulit

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya