Hukum Cambuk Prostitusi Online di Aceh Betot Perhatian Dunia

ilustrasi hukum cambuk
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Randi

VIVA – Hukuman cambuk dua wanita mucikari prostitusi online di Aceh yang dilakukan beberapa hari lalu kembali menyedot perhatian dunia. Hal itu terlihat dari banyaknya media-media asing yang memberitakan hukuman cambuk tersebut. 

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Sebelumnya diberitakan dua mucikari yang terlibat prostitusi online di Kota Langsa, Aceh dengan inisial YU (47) dan HE (35) harus menerima dihukum cambuk masing-masing 92 kali. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa. 

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin, menyebutkan kedua pelaku berstatus ibu rumah tangga ini terbukti bersalah, karena sudah melakukan pelanggaran syariat Islam. 

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Baca juga: Jadi Mucikari, Ibu Rumah Tangga di Aceh Dicambuk 92 Kali

Dan dari putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa, mereka dijatuhi hukum cambuk sebanyak 95 kali. Namun, karena dipotong masa tahanan 3 bulan, keduanya dihukum hanya 92 kali.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

“Dua orang yang dicambuk, yang mucikari prostitusi online itu. Mereka dicambuk masing-masing 92 kali,” ujar Aji Asmanuddin saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Juli 2020.

Setelah dihukum cambuk, kedua ibu rumah tangga itu kemudian menandatangani surat perjanjian, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu mereka dibebaskan. “Setelah dicambuk mereka dibebaskan setelah membuat pernyataan,” katanya.

Jadi perhatian dunia

Namun yang menarik, hukuman cambuk yang diterima dua wanita di Aceh tersebut sukses membetot perhatian dunia. Ramai-ramai media asing memberitakannya hukuman cambuk dua mucikari tersebut lengkap dengan foto dokumentasi eksekusi. 

Media-media dan kantor berita top Asia macam benarnews hingga News Strait Times Online menjadikan peristiwa hukuman cambuk di Aceh ini sebagai salah satu topik pilihannya. Tak lupa dengan menyertakan foto proses hukuman saat dua wanita berkerudung tersebut dicambuk di depan masyarakat.

Tak hanya media-media Asia, hukuman cambuk tersebut juga menjadi topik pilihan beberapa media di Eropa. Daily Mail juga ikut mengabarkan peristiwa yang tentu memang masih terbilang asing bagi masyarakat di Eropa tersebut.

Bukan hanya membetot perhatian media-media di Eropa, proses hukuman yang dialami dua wanita di Aceh ini juga menjadi topik berita pilihan media-media Benua Afrika. Pulse Nigeria salah satu contoh media yang ikut mengabarkan peristiwa heboh di Aceh ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya