Kejaksaan Merasa Tugasnya atas Djoko Tjandra Sudah Selesai

Penampakan Djoko Tjandra di Rutan Salemba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di gedung Bareskrim, Jakarta, pada Jumat malam, 31 Juli 2020. Kejaksaan selanjutnya mengeksekusi terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut untuk ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Dengan begitu, tugas Kejaksaan diklaim telah selesai.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Namun, pengacara Otto Hasibuan sempat mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra. Otto mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menjelaskan eksekusi terhadap Djoko Tjandra telah dilaksanakan sesuai berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan ditandatangani oleh Djoko Tjandra, Jaksa Eksekutor, dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

“Maka, tugas Jaksa telah selesai. Yang dilakukan oleh Jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan,” kata Hari kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus 2020.

Baca: Selasa Pagi Anita Kolopaking Diperiksa Soal Surat Sakti Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Namun, Hari tidak mencampuri urusan Djoko Tjandra dititipkan penahanannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Karena, menurut dia, penempatan seseorang terpidana itu merupakan wewenang Kementerian Hukum dan HAM.

“Untuk penempatan terpidana menjalani pidananya, itu adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia,” ujarnya.

Polisi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi menjalani hukuman di Gedung Bareskrim pada Jumat malam, 31 Juli. MoU penyerahan Djoko Tjandra dihadiri juga pihak Kemenkumham dan Kepala Rutan Salemba.

Listyo Sigit Prabowo mengaku tetap akan mengusut kasus dugaan surat jalan Djoko Tjandra meski telah dieksekusi dalam perkara cessie Bank Bali. Maka, Djoko Tjandra dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan perjalanan ke Pontianak.

Otto Hasibuan ditunjuk sebagai pengacara Djoko Tjandra setelah Djoko usai ditangkap pada 30 Juli. Namun, Otto langsung bermanuver bahwa penahanan terhadap Djoko Tjandra tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut dia, penahanan Djoko Tjandra sebagaimana dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan dalam rangka eksekusi Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor 12 PK/PID.SUS/ 2009 (putusan PK jaksa). Padahal, putusan PK jaksa tersebut jelas telah batal demi hukum berdasarkan Pasal 197 KUHAP,” kata Otto.

Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko S Tjandra. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020. 

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Selain itu, Anita Dewi Kolopaking juga dijadikan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya