Ingin Ditanya 'Surat Sakti' oleh Bareskrim, Anita Kolopaking Mangkir

Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra jadi tersangka kasus pemalsuan surat untuk kliennya. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • Dok. tvOne

VIVA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, tidak memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.

Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

Baca Juga: Otto Hasibuan Kritik Penahanan Djoko Tjandra, Kejagung: Kita Hormati

Menurut jadwal, Anita Kolopaking tadinya akan diperiksa penyidik Bareskrim Selasa pagi, 4 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB. Namun, yang bersangkutan mangkir sehingga dijadwal ulang pemeriksaannya.

Bareskrim Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel ke Tahap Penyidikan

“Tidak datang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi VIVA.co.id.

Sebelumnya, Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020. Karena, penyidik mendapatkan barang bukti, petunjuk, saksi sesuai standar operasi prosedur (SOP) sehingga menetapkan Anita sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada 23 orang saksi sudah diperiksa terdiri dari 20 saksi ada di Jakarta dan tiga saksi ada di Pontianak. Kemudian, disita juga barang bukti yang sudah diamankan surat jalan, surat bebas COVID-19, surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama DST (Djoko S Tjandra).

“Kesimpulannya, penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Argo.

Diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya