Pengacara Djoko Tjandra Mangkir Panggilan Polisi karena Diperiksa LPSK

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, tidak datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat yang dikeluarkan oleh seorang petinggi Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, Selasa, 4 Agustus 2020.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita Kolopaking dijadwalkan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, hari ini, pada pukul 09.00 WIB.

“Namun demikian, sampai pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir, dan melayangkan sebuah surat kepada Direktur Tipidum Bareskrim yang isinya permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Awi kepada wartawan.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Baca: Mahfud Sempat 'Hilang' saat Penangkapan Djoko Tjandra, Kemanakah?

Alasannya, kata Awi, yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena dua hari ini ada kegiatan terkait permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

“Hari Selasa dan Rabu, 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Awi mengatakan, penyidik tentu akan menjadwalkan ulang dan memanggil Anita Kolopaking dengan surat panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, waktunya sepenuhnya kewenangan penyidik.

Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli. Karena penyidik mendapatkan barang bukti, petunjuk, saksi sesuai standar operasional dan prosedur sehingga menetapkan Anita sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, ada 23 orang saksi diperiksa yang terdiri dari 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak. Polisi menyita barang bukti, antara lain surat jalan, surat bebas COVID-19, surat rekomendasi kesehatan—semuanya atas nama DST (Djoko S Tjandra).

“Kesimpulannya, penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Argo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya