Pekerja Migran Siap Diberangkatkan Lagi, Tes PCR Ingin Digratiskan

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam jumpa pers.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

Surat edaran ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 terkait hal yang sama. Surat edaran ini juga sekaligus merespons perintah dari Presiden Joko Widodo.

"Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi COVID-19. Sesuai dengan arahan Presiden RI terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Kunjungan ke Arab Saudi, Menaker Bahas Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi COVID-19, berdasarkan data terdapat 88.973 orang yang tertunda keberangkatannya ke luar negeri. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja, yang sudah terdaftar atau memiliki ID, dan CPMI yang ditempatkan telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Sementara itu, petunjuk pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ini disusun sebagai upaya perlindungan bagi yang akan bekerja di negara tujuan yang juga telah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru. Petunjuk juga wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.

Modus Berlibur, Polisi Gagalkan Pengiriman 9 WNI Diduga Korban TPPO ke Serbia

"Dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI," ujar Benny.

BP2MI juga akan meminta arahan kepada Menko Perekonomian terkait skema pembiayaan tes PCR bagi CPMI. BP2MI ingin memastikan CPMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.

Seperti diketahui, Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 menyebutkan pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi. Hal itu juga mempertimbangkan negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 bagi PMI.

"Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," kata Benny. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya