Perobek ‎Alquran di Masjid Raya Medan Divonis 3 Tahun Bui

Terdakwa Doni Irawan Malay saat sidang daring di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44 tahun) selama tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penistaan agama dengan merebok dan membuang lembaran Alquran.

Viral Seorang Pria Jadi Mualaf Setelah Lakukan Hal Unik Ini di Masjid

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman tiga tahun penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sidang vonis dilakukan secara daring. Di mana terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Nur Ainun, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. 

Terpopuler: Pembakar Alquran Dikabarkan Tewas, Wanita Mualaf Meninggal hingga Pakistan Geser RI

“Yakni dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam,” kata Oyong.

Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata majelis hakim.

Jadi Contoh Toleransi, Terowongan Penghubung Istiqlal dan Katedral Jadi Sorotan Dunia

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan maupun penuntut umum Nur Ainun menyatakan terima atas putusan tersebut.

Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil 1 buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan kitab suci Alquran tanpa seizin dari Ketua BKM.

Terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki. Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan.

Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudu tersebut sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan. 

Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran Alquran, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar terdakwa. Sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Alquran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.

Setelah diinterogasi oleh warga setempat, selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan memprosesnya secara hukum. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya