Kejagung Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Dana Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, bakal menelusuri dugaan aliran dana terkait adanya pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra di luar negeri.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Menurut dia, saat ini sudah dibentuk tim khusus di pidana khusus Kejaksaan untuk mendalami berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) terhadap Pinangki. Sebab, Pinangki telah dijatuhi sanksi disiplin berat.

“Semua masih kita dalami hasil pemeriksaan di pengawasan, dan kita baru mulai ini karena baru sampai kemarin di rekan jaksa pidsus. Tentu, segera kita ambil sikap bagaimana hasil dari pendalamannya dari pengawasan tersebut,” kata Febrie di Gedung Jampidsus pada Selasa, 4 Agustus 2020.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Selain itu, Febrie juga akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain jika memang ada, termasuk motifnya. Namun, ia minta waktu supaya tim khusus jaksa fokus mendalami berkas Jaksa Pinangki ini kenapa bisa dijatuhi sanksi disiplin berat.

“Berkas baru sampai di Direktorat Penyidikan kemarin, kita juga belum tahu apa yang jadi pegangan jaksa pemeriksaan di pengawasan sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin. Nah, ini semua diperdalam, saya kira enggak akan lama sudah ada hasilnya,” jelas dia.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto jaksa perempuan bersama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan laki-laki yang diduga Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari.

"Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus," kata Hari pada Rabu, 29 Juli 2020.

Menurut dia, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Jaksa Madya (IV/a), NIP. 198104 21 200501 2009, itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yaitu, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup.

Selain itu, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dan, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib menaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya