MA: Masih Ada Upaya Hukum Untuk Antasari

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, mengatakan jika Antasari Azhar tidak puas atas putusan pengadilan negeri, maka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu masih memiliki upaya hukum lainnya.

"Itu putusan hakim," kata Harifin, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 12 Februari 2010. Meski tidak puas, kata Harifin, pendapat hakim tersebut harus dihargai. "Masih ada upaya hukum banding," tambahnya.
 
Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Herry Suantoro menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Antasari terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-2, juncto pasal 340 KUHP. Antasari terbukti dan sah bersalah menganjurkan pembunuhan Nasrudin.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan Antasari telah  membuat anak-anak korban kehilangan ayahnya dan Antasari  adalah penegak hukum. Hal-hal yang meringankan, Antasari dinilai sopan dan santun di persidangan, belum pernah dihukum, dan berjasa dalam pemberantasan korupsi.

Vonis Antasari lebih berat daripada vonis Kombes Pol Williardi Wizard yang divonis 12 tahun dan Sigid Haryo Wibisono yang divonis 15 tahun penjara.

Jaksa sebelumnya menuntut Antasari dengan hukuman mati. Jaksa menilai Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan, membujuk orang lain melakukan tindakan pidana, sehingga menjatuhkan hukuman mati.

Ada Apa di Kota Isfahan Iran yang Baru Saja Diserang Israel?
PO Bus Borlindo

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta

Sopir bus bernama Satir Tajuddin sempat viral karena mengajak seluruh penumpang makan di rumah mertuanya saat hari lebaran. Kini, Satir dikabarkan mendapat banyak donasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024