Jokowi Teken Inpres, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disanksi

Presiden Jokowi
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Inpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Dengan begitu maka pelanggar protokol kesehatan, sudah bisa disanksi. Pemerintah daerah kini memiliki acuan aturan hukum untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar tersebut.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia," bunyi Diktum Pertama, seperti dikutip dalam siaran pers Sekretariat Kabinet, Kamis, 6 Agustus 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: Tito Ungkap Ada Kepala Daerah yang Cuma Cari Aman Tangani COVID-19

Presiden menginstruksikan sejumlah menterinya, untuk Inpres Nomor 6 ini bisa menjadi acuan bagi daerah dalam membuat aturan turunan. Seperti Menkopolhukam yang ditugasi untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan, antara aturan pusat ini dengan aturan di daerah nantinya.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," Diktum kedua point b.

Dalam aturan itu juga, Presiden meminta untuk sosialisasi dilakukan secara masif. Lalu pemerintah daerah baik provinsi hingga kabupaten dan kota, bisa didampingi dalam membuat pedoman teknis. Pendampingan juga harus dilakukan selama penyusunan peraturan tersebut.

Masih pada diktum kedua, Presiden Jokowi juga memberi instruksi kepada Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

"Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota." 

Kepala BNPB juga diminta untuk memberi laporan kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, atas hasil monitoring dan evaluasi.

Untuk Panglima TNI, Inpres Nomor 6 ini juga mengatakan bahwa unsur tentara harus bisa memberikan dukungan kepada para kepala daerah. "Dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat," bunyi diktum kedua.

TNI diminta bersama-sama dengan Polri. Karena inpres ini juga meminta Kapolri untuk mengerahkan kekuatannya dalam pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut.

"Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan," bunyi Diktum Kedua untuk Kapolri.

Presiden juga mengeluarkan Inpres Nomor 6 ini untuk para kepala daerah. Diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 ini. Sosialisasi diminta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dan unsur lainnya. 

"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," lanjut diktum itu.

Segala biaya yang diperlukan, diberi beban kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang dianggap tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya