Anak Durhaka, Aniaya Orang Tua Pakai Kursi Sampai Babak Belur

Tri Boy Manullang, pelaku penganiayaan terhadap Ayahnya sendiri.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Anak durhaka, kata tersebut pantas ?disematkan kepada Tri Boy Manullang (34 tahun) yang tegah menganiaya ayah kandung sendiri bernama MD Manullang (68 tahun). Hal itu, dipicu pelaku suka marah-marah dan mengancam membakar becak motor milik korban.

Viral Video Perundungan di Bulukumba, Remaja Dikeroyok Empat Temannya

Peristiwa terjadi di rumah korban ?di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa 4 Agustus 2020. Saat itu, MD Manullang hendak pergi berobat dan datang lah pelaku tanpa ada sebab marah-marah kepada orang tuanya tersebut.

"Pelaku bernama Tri Boy Manullang dan korbannya yang merupakan ayah kandung pelaku yaitu MD Manullang," jelas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, kepada wartawan, Kamis 6 Agustus 2020.

Detik-detik Perang Sarung di Tangsel Berakhir Penganiayaan, Bocah Perempuan Dibanting dan Diinjak

Tak terima dengan kelakuan anaknya, korban kemudian meminta pelaku untuk membuktikan ucapannya. Tak terima dirinya ditantang, pelaku kemudian mengambil bangku plastik dan meganiaya ayahnya hingga mengalami luka memar dibagian tangan dan punggun. 

"Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Kepada petugas, korban mengatakan anaknya tersebut merupakan pencandu narkoba," tutur Robinson.

Barista Wanita Dianiaya OTK di Jaksel, Muka Ditonjok-Leher Dicekik

Robinson menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan. Pelaku diamankan pada Selasa sore, 4 Agustus 2020," sebut Robinson.

Atas perbuatannya, Tri Boy dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya