Gilang Ancam Bunuh Diri Jika Korbannya Tak Mau Membungkus Diri

Ilustrasi bungkus membungkus kain jarik
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menjerat tersangka Gilang (22 tahun), dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 335 KUHPidana.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Pasal itu diterapkan karena adanya bukti ancaman dan kekerasan secara psikis yang membahayakan terhadap korban, bahkan juga tersangka sendiri. Kasus seks fetish bungkus kain jarik yang diduga melibatkan Gilang sempat heboh di media sosial beberapa waktu lalu.

“Kalau kekerasan secara fisik itu, ada beberapa korban mengatakan kalau dia (diminta tersangka) mengulangi lagi (membungkus diri dengan kain jarik) sehingga ikatan itu membuat dia sesak untuk bernapas,” kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Johnny Eddison Isir di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Baca juga: Polisi: Gilang Mengaku Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik

Hal yang pasti, ancaman dan kekerasan secara psikis timbul dari aksi yang dilakukan oleh tersangka. “Yang jelas, ancaman secara psikis terhadap korban ada dalam bentuk (misalnya) kalau dia tidak mau mengikuti apa yang diminta atau diperintah oleh tersangka, maka tersangka akan melakukan hal lain yang membahayakan dirinya, antara lain mau bunuh diri sehingga para korban kemudian ada yang mengulangi lagi,” ujar Johnny.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Untuk melengkapi penyidikan, ahli psikiater digandeng guna memeriksa kejiwaan tersangka. Untuk sementara ini, diperoleh keterangan bahwa tersangka merasa terangsang secara seksual jika melihat orang yang diselimuti atau dibungkus dengan kain jarik. "Motif daripada tersangka ini sejauh ini adalah dapat menimbulkan, mohon maaf, rangsangan yang bersifat seksual apabila melihat orang ditutupi atau dibungkus kain jarik dan diikat seperti jenazah," ujar Johnny.

Gilang kini sudah ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Ia ditahan setelah diamankan di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020, sekira pukul 16.15 WIB. Pengamanan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Inspektur Polisi Satu Arief Rizky Wicaksana.

Selain jadi tersangka, Gilang kini sudah di-drop out (DO) oleh otoritas Unair. “Merujuk pada asas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan,” kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo, kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Kisah tentang dugaan seseorang dengan orientasi seksual menyimpang, yang disebut fetisisme (fetishism) atau fetishisme erotis, menggemparkan jagat media sosial Twitter beberapa waktu lalu. Kehebohan itu berawal dari unggahan seorang pria di Twitter bernama Mufis dengan akun @m_fikris. Dia memulai serangkaian twit-nya dengan kalimat pembuka "Predator 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY - A Thread."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya