Polisi: Korban Gilang Fetish Bungkus Kain Jarik Sesama Jenis

Polisi rilis kasus seks fetish bungkus kain jarik
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menjerat tersangka Gilang (22 tahun) dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHPidana.

Fetish Gila Bintang Porno, Suka Sayat Tubuh Hingga Minum Darah Kekasih Saat Bercinta

Semua pasal itu tak memuat tentang pelecehan seksual atau tindakan asusila, seperti dihebohkan publik di media sosial tentang seks fetish berkedok riset ilmiah yang diduga dilakukan tersangka.

Pasal 27 ayat (4) UU ITE menjelaskan: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

TERPOPULER: Penilaian Jujur Kaesang soal Ganjar, Camat di Toraja Utara Mundur gara-gara Bupati

Baca juga: Polisi: Gilang Mengaku Terangsang Lihat Orang Dibungkus Kain Jarik

Adapun Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjelaskan: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pornhub Rilis Fetish yang Paling Banyak Dicari di Tahun 2023, Urutan Pertama Mengejutkan

Sebetulnya, penyidik menyiapkan Pasal 292, Pasal 297, dan Pasal 296 KUHPidana dalam menyidik kasus tersebut. Pasal 292 terkait pencabulan sesama jenis kelamin atau belum dewasa. Namun, unsur-unsur pidana dalam perbuatan tersangka tidak memenuhi sehingga penerapan pasal tersebut tidak mungkin dilakukan.

“Kalau di Pasal 292 KUHP untuk ancaman terkait perbuatan daripada tersangka ini belum bisa memenuhi anasir-anasir (perbuatan pidana) di Pasal 292 KUHP. (Alasannya) Karena korbannya bukan anak-anak, korbannya semua sudah dewasa, sesama jenis, kemudian jaraknya juga jauh. Dia menggunakan peralatan tadi, yaitu divideokan kemudian ditransmisikan,” kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Johnny Eddison Isir di Markas Polrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Penyidik kemudian menelaah kira-kira pasal sangkaan apa saja yang bisa diterapkan terhadap tersangka Gilang. “Antara lain Pasal 292, 297, Pasal 296 KUHP, yaitu pasal kesusilaan, kita coba kaji. Dan memang sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka. Makanya yang bisa diterapkan ialah Undang-undang ITE, karena ada perbuatan tersangka yang mengancam para saksi korban jika tidak melakukan (kemauan membungkus dengan kain jarik) tersangka akan melakukan perbuatan yang membahayakan,” ujar Johnny.

Untuk melengkapi penyidikan, ahli psikiater digandeng guna memeriksa kejiwaan tersangka. Untuk sementara ini, diperoleh keterangan bahwa tersangka merasa terangsang secara seksual jika melihat orang yang diselimuti atau dibungkus dengan kain jarik.

"Motif daripada tersangka ini sejauh ini adalah dapat menimbulkan, mohon maaf, rangsangan yang bersifat seksual apabila melihat orang ditutupi atau dibungkus kain jarik dan diikat seperti jenazah," ujar Johnny.

Gilang kini sudah ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Ia ditahan setelah diamankan di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020, sekira pukul 16.15 WIB. Pengamanan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Inspektur Polisi Satu Arief Rizky Wicaksana.

Selain jadi tersangka, Gilang sendiri kini sudah di-drop out (DO) oleh otoritas Unair. “Merujuk pada asas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan,” kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo, kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Kisah tentang dugaan seseorang dengan orientasi seksual menyimpang, yang disebut fetisisme (fetishism) atau fetishisme erotis, menggemparkan jagat media sosial Twitter beberapa waktu lalu. Kehebohan itu berawal dari unggahan seorang pria di Twitter bernama Mufis dengan akun @m_fikris. Dia memulai serangkaian twit-nya dengan kalimat pembuka "Predator 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY - A Thread."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya