Polisi: Korban Gilang Fetish Bungkus Kain Jarik Sesama Jenis

Polisi rilis kasus seks fetish bungkus kain jarik
Polisi rilis kasus seks fetish bungkus kain jarik
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

Penyidik kemudian menelaah kira-kira pasal sangkaan apa saja yang bisa diterapkan terhadap tersangka Gilang. “Antara lain Pasal 292, 297, Pasal 296 KUHP, yaitu pasal kesusilaan, kita coba kaji. Dan memang sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka. Makanya yang bisa diterapkan ialah Undang-undang ITE, karena ada perbuatan tersangka yang mengancam para saksi korban jika tidak melakukan (kemauan membungkus dengan kain jarik) tersangka akan melakukan perbuatan yang membahayakan,” ujar Johnny.

Untuk melengkapi penyidikan, ahli psikiater digandeng guna memeriksa kejiwaan tersangka. Untuk sementara ini, diperoleh keterangan bahwa tersangka merasa terangsang secara seksual jika melihat orang yang diselimuti atau dibungkus dengan kain jarik.

"Motif daripada tersangka ini sejauh ini adalah dapat menimbulkan, mohon maaf, rangsangan yang bersifat seksual apabila melihat orang ditutupi atau dibungkus kain jarik dan diikat seperti jenazah," ujar Johnny.

Gilang kini sudah ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Ia ditahan setelah diamankan di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020, sekira pukul 16.15 WIB. Pengamanan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Inspektur Polisi Satu Arief Rizky Wicaksana.

Selain jadi tersangka, Gilang sendiri kini sudah di-drop out (DO) oleh otoritas Unair. “Merujuk pada asas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orangtua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan,” kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo, kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Kisah tentang dugaan seseorang dengan orientasi seksual menyimpang, yang disebut fetisisme (fetishism) atau fetishisme erotis, menggemparkan jagat media sosial Twitter beberapa waktu lalu. Kehebohan itu berawal dari unggahan seorang pria di Twitter bernama Mufis dengan akun @m_fikris. Dia memulai serangkaian twit-nya dengan kalimat pembuka "Predator 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY - A Thread."