Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Kala Jaksa Pinangki Sedang Diusut

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin jaksa agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Pedoman 7/2020 itu diteken Burhanuddin pada Kamis, 6 Agustus 2020. Padahal, kejaksaan melalui jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) sedang menyidik dugaan kasus yang menyeret jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking terkait perjalanan Djoko S Tjandra.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri lagi menyidik kasus dugaan aliran dana dalam proses pengurusan red notice Djoko S Tjandra serta pemalsuan surat yang dikeluarkan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Pedoman Jaksa Agung 7/2020 ini tujuannya memberikan perlindungan kepada jaksa untuk bisa menjalankan profesinya tanpa mendapat intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana maupun hal lainnya.

“Dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa sering kali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan, baik harta benda, keluarga bahkan jiwanya sendiri sehingga memerlukan perlindungan hukum,” begitu bunyi Pedoman Jaksa Agung 7/2020 yang dikutip VIVA pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Dalam pedoman tersebut diatur tentang tata cara perolehan izin jaksa agung pada bab II yakni jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka untuk pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung.

Selanjutnya, untuk memperoleh izin jaksa agung, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang disangka melakukan tindak pidana.

Permohonan yang dimaksud harus dilengkapi dokumen persyaratan seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/laporan perkembangan penyidikan dan berita acara pemeriksaan saksi.

Namun, jika hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap, tidak bersesuaian atau tidak memiliki urgensi maka dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan. 

Disebutkan pula asisten umum jaksa agung, asisten khusus jaksa agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk jaksa agung memberikan pertimbangan kepada jaksa agung untuk menolak permohonan izin dari instansi pemohon. 

Persetujuan atau penolakan permohonan izin jaksa agung disampaikan oleh asisten umum jaksa agung, asisten khusus jaksa agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama dua hari kerja sejak persetujuan izin jaksa agung diterbitkan.

Namun, pedoman ini tidak diperlukan bagi jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Lalu, kepala satuan kerja segera berkoordinasi dengan instansi lain terkait, mengambil langkah-Iangkah yang dianggap perlu dan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Ketentuan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa berdasarkan pedoman ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap jaksa sebagai saksi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan adanya Pedoman 7/2020 yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Agustus 2020. “Ya benar,” kata Hari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Saat ini, jaksa Pinangki mempunyai dua perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pertama, soal pemeriksaan pengawasan yang diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin.

“Sudah kami sampaikan, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau di-nonjob-kan dari jabatan struktural,” kata Hari pada Selasa, 4 Agustus 2020. 

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus kedua, Hari mengatakan, dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga apakah bisa menjadi peristiwa pidana atau bukan. Hasil pemeriksaan pengawasan terhadap jaksa Pinangki ini sudah diserahkan kepada jampidsus untuk didalami adanya dugaan pidana atau tidak.

“Untuk adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke jampidsus. Proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada, maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim,” ujarnya.

Hasilnya, tim penyidik meningkatkan status perkara jaksa Pinangki ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan telaah terhadap bukti permulaan adanya tindak pidana. “Jadi proses itu tidak lagi melalui penyelidikan tapi penyidikan,” kata dia. (art)


Baca juga: Orang Bersenjata Ditembak Paspamres AS di Area Gedung Putih

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya