Kapolri Ancam Pidanakan Anak Buah yang Nekat Korupsi

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersama Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak menyalahgunakan keuangan negara. Bahkan, ada ancaman bakal dipidanakan bila melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Idham saat melakukan telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat, Brigjen Eko Budi Sampurno di tengah acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 11 Agustus 2020.

“Pak kapolda, gimana kamu sehat tidak? Salam saya sama teman-teman semua, dan saya berpikir polda lain monitor,” kata Idham seperti dikutip dari YouTube Jaksa Menyapa.

Baca juga: Heboh di Twitter, ITS Malah Ditulis Institut Teknologi Surabaya

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Menurut dia, baru saja BPK melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Agung dan Polri. Nah, cuma ada dua yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

“Kalian komitmen atau konspirasi. Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi itu,” ujarnya.

Jadi, Idham memerintahkan kepada seluruh jajarannya terutama para kapolda untuk mengelola semua keuangan negara sesuai dengan peruntukan dan aturan. Sebab, pidana menanti jika melanggar aturan.

“Kalau tidak bisa sesuai peruntukannya, kembalikan kepada negara. Kalau kau gunakan semua anak buah tidak sesuai aturan, cuma dua pilihannya yaitu kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu,” tegasnya. (art)

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main
Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024