Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Tiga terpidana kasus travel umrah First Travel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kasus penipuan yang menjerat tiga bos First Travel kembali menyedot perhatian publik. Kali ini, tim kuasa hukum para terpidana melayangkan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa 11 Agustus 2020. Salah satu fokus utamanya adalah soal putusan aset.

img_title Aset Bank Mandiri Tembus Rp2.404 T, Tumbuh 20,1% di Q3 2026

Kuasa hukum menganggap, perkara yang menjerat Andika Surachman, bersama istri, serta adiknya adalah kasus perdata. Tidak semestinya, kasus ini masuk ke ranah pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota tim kuasa hukum Andika, Pahrur Dalimunthe, mengatakan, perkara ini bisa diselesaikan secara damai antara First Travel dan para jemaah yang menjadi korban.

img_title Dana Korban Rp2,47 Triliun Belum Kembali, Bareskrim Sita Aset PT DSI hingga Rp500 Miliar

Satu-satunya cara ialah dengan mengembalikan aset yang disita negara kepada Andika untuk kemudian dilakukan ganti rugi secara bertahap. Pahrur yakin, jika aset masih lengkap dan ada, maka biaya ganti rugi bisa dilakukan.

Namun sayangnya, kata Pahrur, sebagian aset justru kini tak jelas keberadaannya.

img_title Dari Simulasi hingga Backtesting, Begini Cara Menguji Strategi Trading di Era Digital

“Pastinya kami enggak tahu. Cuma intinya kalau ditanya ada yang hilang, ya ada. Saya enggak hafal apa aja asetnya. Ukuran kami dari putusan pengadilan saja,” kata Pahrur saat ditemui di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa 11 Agustus 2020.

Baca Juga: Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Pahrur mengatakan, jika dinominalkan, aset yang dimiliki Andika mencapai sekira Rp70 miliar. 

“Tapi, kan banyak aset-aset yang tidak tahu rimbanya ke mana. Misal kalian dulu pernah dengar, bisa dicek ya dia punya restoran dan lain sebagainya,” sebutnya.

Pahrur menjelaskan, pihak jemaah (korban) sepakat untuk berdamai dengan Andika asalkan bisa mengganti kerugian.

“Di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) itu jelas ada perdamaian dan ada tim pengurus, ada mekanisme sendiri. Selama ini banyak kok perkara PKPU yang berjalan. Harusnya itu yang dijalankan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pahrur mengatakan, Andika punya kewajiban memberangkatkan dan membayar, ada waktu dalam prosesnya. Maka itu, perlu proses yang tak bisa cepat.

Kata Pahrur, pihak korban sudah merasa damai dengan restorative justice. “Kok malah negara nih yang tiba-tiba lanjut menuntut dan hartanya dirampas. Korban aja mau berdamai,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut