Hukuman buat Kasat Reskrim yang Diduga Lecehkan Polwan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri tidak akan menoleransi jika Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual bukan fisik kepada sejumlah polisi wanita (Polwan).

Terpopuler: Video Dugaan Aliran Sesat, Erupsi Marapi hingga Pembunuh Emak-emak Ditangkap

“Tentunya, kami buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Jika terbukti, kami (Polri) tak mentolerir,” kata Argo kepada wartawan pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Menurut dia, saat ini Iptu AM lagi menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan. Sementara itu, yang bersangkutan juga sudah dicopot dari jabatan tersebut.

Sosok Brigjen Nurul, Polwan Cantik Jadi Komandan Upacara Kenaikan Pangkat 4 Jenderal

Baca juga: Slamet Maarif: Kemenangan Anies-Sandi karena Gerakan 212

“Sudah diperiksa Propam dan sudah dinonaktifkan sementara,” ujarnya.

Aksi Polwan Ditlantas Polda Riau Sampaikan Pesan Menyejukan soal Pemilu di CFD

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasat Reskrim Polres Selayar yang diduga melakukan pelecehan seksual bukan fisik terhadap sejumlah polisi wanita (Polwan) sudah dicopot dari jabatannya.

“Menyikapi dan tindak lanjut dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan oleh kapolres,” kata Ibrahim Tompo.

Menurut dia, sementara ini pihak dari Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan masih mendalami ucapan apa yang membuat sejumlah anggota Polwan Selayar itu merasa tersinggung hingga menganggap melecehkan seksual. “Sedang kami dalami, sementara yang melaporkan ada tiga orang,” ujarnya.

Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud menyampaikan hal senada bahwa yang bersangkutan, diduga kasat Reskrim Polres Selayar diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Dan pejabat yang berwenang yaitu bapak kapolda yang akan memutuskan surat keputusan terkait pengganti yang bersangkutan,” katanya.

Saat ini, lanjut Temmangnganro, pihaknya masih melakukan upaya mediasi terhadap kedua pihak baik korban yang merupakan anggota Polwan maupun kasat Reskrim tersebut. “Kami saat ini masih melakukan upaya-upaya mediasi dengan pihak-pihak yang tidak berkenan atau korban. Mereka (Polwan) masih berdinas dengan baik, tidak ada gangguan, dan Insya Allah akan kami mediasi,” tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya