KPK Respons Positif Pencabutan Pedoman Aturan Pemeriksaan Jaksa

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespon positif pencabutan pedoman Jaksa Agung No 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Sebelumnya penerbitan pedoman itu banyak dikritik publik. Ini lantaran diduga terkait erat dengan dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki.

”Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik, dan di sisi lain menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik,” kata Nawawi saat dikonfirmasi awak media, Rabu 12 Agustus 2020.

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

Baca juga: Pedoman Periksa Jaksa Dicabut, Kapuspenkum Ungkap Alasannya

Nawawi menilai, undang-undang pemberantasan korupsi di Indonesia telah memberi ruang kepada masyarakat untuk berkontribusi. Karena itu, dia mendorong sudah seharusnya penegak hukum terbuka kepada publik.

“Instrumen perundangan tipikor kita telah memberikan tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi, jadi sangat tepatlah kalau kita aparat penegak hukum, khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin jaksa agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Padahal, Pedoman 7/2020 itu baru saja diteken pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

“Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2020. (ren)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menampik kalau dua dari lima tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah adalah pendiri Sriwijaya Air.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024