Jaksa Pinangki Bakal Dipindah ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu

Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan jaksa Pinangki sangat kooperatif dan berjalan baik ketika dilakukan penangkapan oleh tim penyidik. Setelah itu, Pinangki dibawa untuk diperiksa intensif.

“Dilakukan penangkapan di kediamannya, saya tidak tahu persis. Semalam langsung dibawa ke Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Hari kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2020.

Pejabat Kementan Ngaku Diancam Anak SYL gara-gara Tak Loloskan Proyek

Baca juga: Kasus Jaksa Pinangki Naik Tahap Penyidikan

Saat ini, kata Hari, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Menurut dia, penyidik tentu akan memindahkan jaksa Pinangki ke rumah tahanan khusus wanita. ”Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujarnya.

Eks Anak Buah Sebut SYL Bebankan Biaya Kredit Alphard kepada Eselon I Kementan

Ia mengatakan, jaksa Pinangki disangkakan pasal sebagaimana terkait pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji, yakni Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Hari mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan apakah ada lagi yang terlibat dalam perkara pegawai negeri menerima hadiah atau janji yang disangkakan terhadap jaksa Pinangki, termasuk nominal jumlah gratifikasi. “Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu,” katanya. (lis)

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengatakan bahwa pernah memberikan dua kali hadiah kepada Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024