LPDP Buka-bukaan Soal Minta Veronica Koman Balikin Beasiswa Rp773 Juta

Veronica Koman
Sumber :
  • Twitter/@VeronicaKoman

VIVA – Curhatan aktivis HAM Veronica Koman Liau di media sosial bikin heboh belakangan ini. Dia ditagih untuk mengembalikan uang beasiswa yang diberikan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp773 Juta.

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

Veronica mengaku janggal dengan keputusan itu. Sebab, segala kewajiban yang ada di perjanjian beasiswa itu telah dipenuhi. Dia pun akhirnya beranggapan bahwa hal ini merupakan bentuk tekanan dari pemerintah Indonesia untuk membuatnya berhenti melakukan advokasi HAM di Papua.

Menanggapi hal tersebut, LPDP dalam penjelasan tertulis yang diterima VIVA menegaskan, sanksi pengembalian dana beasiswa itu murni karena Veronica melanggar perjanjian yang telah disepakati.

Kemenkeu, Kemenhub, Kemenkes, dan Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan

Baca juga: Kronologi Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP Rp773 Juta

"Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia," tulis keterangan LPDP dikutip Kamis 13 Agustus 2020.

Terpopuler: Bobby Nasution Tutup Klub Malam, TNI Tangkap Anggota KKB hingga Viral Pelaku Terorisme

LPDP menjabarkan, berdasarkan informasi dan sistem yang dimiliki, diperoleh data bahwa Veronica menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di 2018. Kepulangannya itu untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.

Kembalinya Veronica ke Indonesia kala itu disaat belum lulus dari studinya. Sehingga, bukan dalam status sebagai alumni, namun sebagai awardee on going. Karena itu, tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban alumni.

Lebih lanjut menurut LPDP, Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019. Namun, laporan itu belum disampaikan secara lengkap.

Karena pelanggaran itu, LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan sebagai sanksi yang ditetapkan. Akhirnya Pada tanggal 24 Oktober 2019 diterbitkanlah Surat Keputusan Direktur Utama LPDP tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773,8 juta.

Lalu, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan surat penagihan pertama
kepada Veronica. Kemudian pada tanggal 15 Februari 2020, dia mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali.

"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia. Tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak mana pun," tegas LPDP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya